PUPUK SULIT PETANI MENJERIT.HATI2 JUAL PUPUK BERSUBSIDI BOS.
Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Kebijakan perampingan subsidi pupuk oleh pemerintah pusat itu, dibenarkan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP),Pusat, hampir setiap tahun Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan dilapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.Tahun ini, dengan lahirnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 maka tahun 2023 Pemerintah Pusat telah membatasi subsidi pupuk hanya untuk Urea dan NPK.
Hal ini mengacu pada pupuk nonsubsidi yg begitu mahal hg berkisar antara Rp 490 rb -Rp 500 rb per 50kg sehingga petani menjerit dengan harga tersebut bila dibandingkan dengan harga panen yg terus menurun,begitu sulitnya mencari pupuk terutama UREA dan NPK sampai ada yg jual pupuk subsidi dengan harga mulai Rp 200 rb sampai Rp.300 rb persak 50kg,dari harga normal Rp.112.5 - Rp.120 rb.
Mau tidak mau petani harus beli demi memenuhi kebutuhan tanaman tsb.Ini menyedihkan sekali seharusnya bantuan subsidi yg di terima justru hg subsidi jadi hg non subsidi yg dia bayar.Hal ini terjadi di kediri jatim dan beberapa daerah lain yg melakukan Praktek yg sama.
Apa sangsinya bila ini di jadikan bisnis bagi segelintir orang demi mencari keuntungan pribadi.PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak tegas siapapun yang main-main dalam penyaluran pupuk subsidi. Baik itu terhadap mereka yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, hingga menjual secara perorangan atau pribadi.Mereka terancam pidana kurungan penjara di atas 6 tahun. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) .Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Komentar
Posting Komentar